PENTINGNYA EVALUASI KESESUAIAN LAHAN DALAM PENATAAN RUANG. STUDI KASUS : AMBRUKNYA RUKO DI JL. SULTAN AGUNG, KABUPATEN JEMBER
Lahan merupakan sebuah tanah yang memiliki karakteristik kedalaman, lebar dan berbagai ciri – ciri lainnya baik secara tidak langsung yang berkaitan dengan vegetasi dan pertanian dan ciri – ciri fisik lainnya seperti penyediaan air dan vegetasi penutup yang dapat ditemui. Menurut pendapat ahli FAO (1995), mengemukakan bahwa lahan merupakan bagian bentang alam yang di dalamnya mencakup lingkungan fisik seperti iklim, topografi, hidrologi hingga vegetasi alami yang dimana berpengaruh dalam pemanfaatan lahan. Ketersediaan lahan di suatu wilayah bertujuan untuk menjalankan berbagai kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, dalam pemanfaatan lahan harus dilihat dari sisi fungsinya yang dimana terdapat dua fungsi yang berbeda antara lain fungsi budidaya (permukiman, pertanian, perkebunan, dll) dan fungsi lindung (sempadan sungai, sumber daya alam, hutan lindung). Penggunaan lahan oleh masyarakat di suatu daerah menjadi gambaran apakah pembangunan di wilayah tersebut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar hingga di masa yang akan datang. Kesesuaian pemanfaatan lahan menjadi faktor terpenting dalam mengetahui apakah lahan yang telah digunakan sesuai dengan penataan ruang atau tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dalah hak ini perlu dilakukan evaluasi kesesuaian lahan guna mengetahui potensi dan tipe penggunaan lahan berdasarkan penataan ruang pada suatu daerah.
Evaluasi kesesuaian lahan merupakan
proses membandingkan tipe penggunaan lahan dengan sifat atau kualitas lahan
yang telah digunakan. Kegiatan evaluasi kesesuaian lahan menjadi salah satu
upaya dalam menitikberatkan kecocokan sebuah lahan dalam satu penggunaan
tertentu berdasarkan klasifikasi penggunaan lahan yang telah ditetapkan pada
dokumen tata ruang. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli Hardjowigeno dan
Widiatmaka (2001) mengemukakan bahwa evaluasi kesesuaian lahan dapat mengetahui
potensi yang dimiliki suatu lahan berdasarkan kelas kesesuaian/kemampuan lahan
untuj penggunaan lahan tertentu. Kegiatan evaluasi kesesuaian lahan dapat
menjadi sebuah jawaban terutama dalam menangani permasalahan di perkotaan dalam
pemanfaatan suatu lahan. Permasalahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai
dengan dokumen tata ruang masih marak terjadi hingga saat ini, seperti alih
fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, kawasan permukiman yang berdiri di
sempadan sungai, kawasan terbuka hijau menjadi lahan terbangun dan masih banyak
lagi. Pemanfaatan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan penataan ruang menjadi
permasalahan lama yang hingga saat ini belum terselesaikan di berbagai daerah.
Hal yang paling mendasar mengapa hingga saat ini penggunaan lahan yang tidak
sesuai dengan pemanfaatannya untuk memenuhi segala kebutuhan manusia tanpa
memandang aturan dan ketetapan yang telah dibentuk. Jika permasalahan ini terus
terjadi hingga di masa yang akan datang dapat menimbulkan dampak baik bagi
masyarakat maupun lingkungan serta tidak jarang dapat mengancam keselamatan
masyarakat.
Salah satu contoh permasalahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya terdapat di kawasan ruko, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Pada koridor jalan tersebut, terdapat ruko yang posisi bangunannya berada persis di tepi Sungai Kalijompo. Padahal sesuai dengan Permen PU Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau pada pasal 5 dijelaskan bahwa garis sempadan sungai yang tidak bertanggul pada kawasan perkotaan harus berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.
Seperti pada gambar diatas, bangunan ruko tersebut berdiri tepat di sempadan aliran Sungai Kalijompo yang dimana hal ini tidak sesuai dengan penataan ruang dan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya memberikan dampak pada lingkungan sekitar aliran sungai, namun dapat membahayakan pengguna ruko tersebut terutama pada saat debit air Sungai Kalijompo sangat tinggi pada musim hujan. Pada awal bulan Maret 2020, ancaman ini benar – benar terjadi, dimana pada saat musim hujan dan debit air Sungai Kalijompo sangat tinggi mengakibatkan terjadinya erosi dan pondasi bangunan ruko tersebut menjadi terkikis hingga kesembilan bangunan ruko tersebut ambruk secara bersamaan.
Potensi
ambruknya pada ruko tersebut telah diramalkan oleh pemerintah daerah dan
masyarakat setempat karena sebelum peristiwa ambruknya ruko tersebut, bangunan
tersebut mengalami kemiringan dan terdapat berbagai keretakan baik pada
bangunan maupun pada jalan yang berada persis di depan bangunan ruko tersebut
dan pemilik ruko telah mengosongkan bangunan ruko tersebut demi keselamatan
mereka masing – masing.
Dari peristiwa ambruknya ambruknya
bangunan ruko yang terdapat di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates,
Kabupaten Jember menjadi sebuah pembelajaran betapa pentingnya evaluasi
kesesuaian lahan pada sebuah kawasan yang telah dipergunakan. Hal ini bertujuan
agar lahan yang telah dimanfaatkan tersebut telah sesuai dengan peraturan dan
dokumen tata ruang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan. Terlebih lagi,
memanfaatkan sempadan sungai menjadi lahan terbangun tidak hanya melanggar
peraturan dan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan serta mengancam
lingkungan sekitar sungai, namun juga dapat mengancam keselamatan masyarakat
yang dapat terjadi sewaktu – waktu. Maka dari itu, diharapkan kedepannya pemerintah
daerah beserta masyarakat dapat bekerja sama dalam pemanfaatan lahan agar
sesuai dengan peruntukkannya melalui kegiatan evaluasi kesesuaian lahan serta
dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat pentingnya pemanfaatan lahan
sesuai dengan penataan ruang yang telah ditetapkan di daerah tersebut.
Comments
Post a Comment