PENTINGNYA EVALUASI KESESUAIAN LAHAN DALAM PENATAAN RUANG. STUDI KASUS : AMBRUKNYA RUKO DI JL. SULTAN AGUNG, KABUPATEN JEMBER

    

            Lahan merupakan sebuah tanah yang memiliki karakteristik kedalaman, lebar dan berbagai ciri – ciri lainnya baik secara tidak langsung yang berkaitan dengan vegetasi dan pertanian dan ciri – ciri fisik lainnya seperti penyediaan air dan vegetasi penutup yang dapat ditemui. Menurut pendapat ahli FAO (1995), mengemukakan bahwa lahan merupakan  bagian bentang alam yang di dalamnya mencakup lingkungan fisik seperti iklim, topografi, hidrologi hingga vegetasi alami yang dimana berpengaruh dalam pemanfaatan lahan. Ketersediaan lahan di suatu wilayah bertujuan untuk menjalankan berbagai kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, dalam pemanfaatan lahan harus dilihat dari sisi fungsinya yang dimana terdapat dua fungsi yang berbeda antara lain fungsi budidaya (permukiman, pertanian, perkebunan, dll) dan fungsi lindung (sempadan sungai, sumber daya alam, hutan lindung). Penggunaan lahan oleh masyarakat di suatu daerah menjadi gambaran apakah pembangunan di wilayah tersebut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar hingga di masa yang akan datang. Kesesuaian pemanfaatan lahan menjadi faktor terpenting dalam mengetahui apakah lahan yang telah digunakan sesuai dengan penataan ruang atau tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dalah hak ini perlu dilakukan evaluasi kesesuaian lahan guna mengetahui potensi dan tipe penggunaan lahan berdasarkan penataan ruang pada suatu daerah.

            Evaluasi kesesuaian lahan merupakan proses membandingkan tipe penggunaan lahan dengan sifat atau kualitas lahan yang telah digunakan. Kegiatan evaluasi kesesuaian lahan menjadi salah satu upaya dalam menitikberatkan kecocokan sebuah lahan dalam satu penggunaan tertentu berdasarkan klasifikasi penggunaan lahan yang telah ditetapkan pada dokumen tata ruang. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli Hardjowigeno dan Widiatmaka (2001) mengemukakan bahwa evaluasi kesesuaian lahan dapat mengetahui potensi yang dimiliki suatu lahan berdasarkan kelas kesesuaian/kemampuan lahan untuj penggunaan lahan tertentu. Kegiatan evaluasi kesesuaian lahan dapat menjadi sebuah jawaban terutama dalam menangani permasalahan di perkotaan dalam pemanfaatan suatu lahan. Permasalahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan dokumen tata ruang masih marak terjadi hingga saat ini, seperti alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, kawasan permukiman yang berdiri di sempadan sungai, kawasan terbuka hijau menjadi lahan terbangun dan masih banyak lagi. Pemanfaatan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan penataan ruang menjadi permasalahan lama yang hingga saat ini belum terselesaikan di berbagai daerah. Hal yang paling mendasar mengapa hingga saat ini penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya untuk memenuhi segala kebutuhan manusia tanpa memandang aturan dan ketetapan yang telah dibentuk. Jika permasalahan ini terus terjadi hingga di masa yang akan datang dapat menimbulkan dampak baik bagi masyarakat maupun lingkungan serta tidak jarang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

            Salah satu contoh permasalahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya terdapat di kawasan ruko, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Pada koridor jalan tersebut, terdapat ruko yang posisi bangunannya berada persis di tepi Sungai Kalijompo. Padahal sesuai dengan Permen PU Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau pada pasal 5 dijelaskan bahwa garis sempadan sungai yang tidak bertanggul pada kawasan perkotaan harus berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.

Seperti pada gambar diatas, bangunan ruko tersebut berdiri tepat di sempadan aliran Sungai Kalijompo yang dimana hal ini tidak sesuai dengan penataan ruang dan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya memberikan dampak pada lingkungan sekitar aliran sungai, namun dapat membahayakan pengguna ruko tersebut terutama pada saat debit air Sungai Kalijompo sangat tinggi pada musim hujan. Pada awal bulan Maret 2020, ancaman ini benar – benar terjadi, dimana pada saat musim hujan dan debit air Sungai Kalijompo sangat tinggi mengakibatkan terjadinya erosi dan pondasi bangunan ruko tersebut menjadi terkikis hingga kesembilan bangunan ruko tersebut ambruk secara bersamaan.

 

Potensi ambruknya pada ruko tersebut telah diramalkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat karena sebelum peristiwa ambruknya ruko tersebut, bangunan tersebut mengalami kemiringan dan terdapat berbagai keretakan baik pada bangunan maupun pada jalan yang berada persis di depan bangunan ruko tersebut dan pemilik ruko telah mengosongkan bangunan ruko tersebut demi keselamatan mereka masing – masing.

            Dari peristiwa ambruknya ambruknya bangunan ruko yang terdapat di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember menjadi sebuah pembelajaran betapa pentingnya evaluasi kesesuaian lahan pada sebuah kawasan yang telah dipergunakan. Hal ini bertujuan agar lahan yang telah dimanfaatkan tersebut telah sesuai dengan peraturan dan dokumen tata ruang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan. Terlebih lagi, memanfaatkan sempadan sungai menjadi lahan terbangun tidak hanya melanggar peraturan dan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan serta mengancam lingkungan sekitar sungai, namun juga dapat mengancam keselamatan masyarakat yang dapat terjadi sewaktu – waktu. Maka dari itu, diharapkan kedepannya pemerintah daerah beserta masyarakat dapat bekerja sama dalam pemanfaatan lahan agar sesuai dengan peruntukkannya melalui kegiatan evaluasi kesesuaian lahan serta dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat pentingnya pemanfaatan lahan sesuai dengan penataan ruang yang telah ditetapkan di daerah tersebut.

Comments